Pages

WANITA TERANCAM HUKUM MATI KARENA KETANGKAP MENYELIP NARKOBA DI DALAM PEMBALUT BERDARAH DI BANDARA KUALANNAMU MEDAN!!!

Berita Online - Seorang wanita berusia 24 tahun bernama lengkap Mulianan asal warga Medan Marelan ketangkap petugas Bea Cukai membawa obat - obatan di selip dalam pembalut yang sedang dia pakai, Setelah pemeriksaan Pembalut yang tak hanya berisi darah haid tapi wanita ini menyelip berbagai obat - obatan Haram!

SITUS RESMI JUDI ONLINE

Wanita muda yang baru dari pesawat Air Asia No Flight QZ 103 yang membawanya dari Malaysia, sejak mendarat gerak gerik tekah dicurigai para petugas keamanan. Saat melitasi tempat pemeriksaan
para petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan badan, Pasal berdasarkan pemeriksaan 
X-RAY, ada sesuatu barang di dalam pembalutnya  makanya dari itu untuk lebih memastikkan para petugas menggunakan anjing pelacak untuk mengecek Muliana.

AGEN POKER UANG ASLI

Benar saja, saat digeledah petugas menemukan Pil ekstasi dan sabu dalam jumlah yang banyak. Sebagian barang bukti Narkoba itu juga ditemukan di dalam tas yang dibawanya, di perkirakan barang ia bawa sangat banyak terbukti menyelip 390 butir pil ekstasi, 190 butil pil happy five dan 15 gram sabu.

AGEN DOMINO UANG ASLI


''Barang - barang tersebut di selip dalam pembalut pelaku dan sebagaian ada di dalam tas yang ia pakai'', keterangan kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Kualanamu, Zaky Firmansyah.

POKER ONLINE UANG ASLI

Wanita ini di tangkap pada senin malam, sekitar pukul 22.30 WIB, untuk mengembangkan proses lebih lanjut, Akhirnya wanita muda tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.


''Dia Kurir, atas perbuatannya bisa terancam hukuman Mati Penjara,'' sautnya.

DOMINO ONLINE UANG ASLI

Berdasarkan dari hasil permeriksaan, Narkoba ibu milik B warga Malaysia. Mulianan hanya ditugaskan menjemput barang haram dari malaysia utnuk diserahkan kepada seorang bandar Narkoba di Medan Marelan berinisial DL. Bandar Narkoba DL sejak beberapa waktu sebelumnya telah di kejar polisi. 

No comments:

Post a Comment